Berkas Perkara 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 9 (sembilan) Terdakwa pada Rabu(01/10/2025) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan yang dilakukan pada hari ini, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Tim JPU menjelaskan bahwasannya Pelimpahan yang dilakukan pada hari ini terhadap ke 9 terdakwa tersebut terdaftar atas nama:
- Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Terdakwa Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.
- Terdakwa Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025.
- Terdakwa Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024.
- Terdakwa Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Terdakwa Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025.
- Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
"Kasus posisi dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yakni telah ditetapkan 18 orang tersangka (9 masih dalam proses pemberkasan).", ujar Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dalam konferens pers hari ini.
Safrianto Zuriat Putra juga menjelaskan bahwa para terdakwa dan tersangka telah melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.
"Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (dua ratus delapan puluh lima triliun seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah).", tambah Safrianto Zuriat Putra.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra juga menjelaskan bahwasannya pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa diantaranya yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.