Sidang Perdana Empat Terdakwa Perkara Makar Asal Sorong Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan

Sidang Perdana Empat Terdakwa Perkara Makar Asal Sorong Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan

 

KEJATI SULSEL, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sulsel telah memulai rangkaian persidangan untuk empat terdakwa kasus makar yang berasal dari Sorong. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keempat terdakwa sebelumnya dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar dan tiba di Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani sidang.

Para terdakwa yang dihadirkan di muka persidangan adalah:
 * Abraham Goram Gaman (55), yang dikenal sebagai Juru Bicara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Sorong Raya dan juga Ketua Komisi C Dewan Nasional Papua.
 * Piter Robaha (55), seorang konsultan dan staf khusus Presiden NFRPB di bidang kemitraan.
 * Nikson May (56), yang juga menjabat sebagai konsultan dan staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan.
 * Maksi Sangkek (39), seorang anggota kepolisian NFRPB dengan pangkat Kompol.

"Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa. Mereka didakwa melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 106 KUHPidana atau dakwaan alternatif lainnya," jelas Soetarmi. 

Soetarmi menambahkan, sebelum persidangan, sejumlah mahasiswa Papua menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Makassar, menuntut agar keempat terdakwa segera dibebaskan. Meskipun ada aksi tersebut, situasi di sekitar pengadilan tetap aman dan terkendali berkat koordinasi yang baik dengan aparat keamanan.

"Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari para terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum,” ungkap Soetarmi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan